Saturday, May 11, 2013

Meminang Jilid I



Bagi Anda yang mau meminang/dipinang harus memperhatikan uraian sedikit kata-kata ini. Meminang seperti jual beli yang telah sepakat harga barang. Sebagai misal ada dua orang yang berjual beli dan sepakat pada satu harga tertentu. Lalu datang penjual lain dan mena-warkan barangnya kepada pembeli dengan harga lebih murah. Atau menawarkan kepada si pembeli barang lain yang berkualitas lebih baik dengan harga sama atau bahkan lebih murah, maka tawaran yang berkutnya tidak diperkenankan. Sebagaimana Hadist Nabi: 

حدّثنا قتيبة . حدّثنا الليث عن نا فع عن ابن عمر عن النبىّ ص. م. قال : لا بيع بعضكم على بيع بعض. ولا يخطب احدكم على خطبت بعض. قال : وفى الباب عن ابى هريرة وسمرة. حديث ابن عمر حديث حسن صحيح.

Qutaibiah menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi saw. bersabda : Janganlah sebagian dari kamu membeli barang yang akan dibeli oleh sebahagian (temanmu) dan janganlah kalian semua berkhitbah atas khitbahnya sebagian (temanmu).

Hadis ini mempunyai implikasi bahwa penjual dan pembeli atau yang meminang dan yang dipinang apabila sudah sepakat terhadap harga atau barang dengan spesifikasi tertentu, maka keduanya sudah punya kewajiban masing-masing. Kewajiban pembeli adalah segera memberikan uang kepada penjual supaya tidak berlarut-larut terhadap urusan menjaga barang yang sudah ditawar tadi. Sedangkan untuk penjual adalah menjaga barang tersebut, termasuk jika ditawar orang yang lain meski tawarannya lebih menjanjikan.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam meminang:
1. Nadhor: melihat calon yang akan dipinang. Proses ini dilakukan sebelum meminang 
2.Malakukan istikhoroh
3. Sederhana artinya untuk melaukan pinangan hendaklah yang sederhana-sederhana saja, tidak usah berlebih-lebihan baik dalam urusan membawa sesuatu kepada wanita/pria yang mau dipinang.
4. Ketika meminang diusahakan berpenampilan yang ala kadarnya. Tidak usah yang berlebihan seperti berlebihan makeup (berhias), memakai parfum dan seterusnya
5. Sang Wali perempuan sebaikanya tidak mematok mahar yang tinggi.

Adapun batas antara pinangan dan pernikahan memang tidak diataur dalam Nas. Akan tetapi  para ulama’ cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW,”Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR Tirmidzi & Ahmad). Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

Ambarukmo plaza vs pasar tradisional