Bagi Anda
yang mau meminang/dipinang harus memperhatikan uraian sedikit kata-kata ini.
Meminang seperti jual beli yang telah sepakat harga barang. Sebagai misal ada dua orang yang berjual beli dan
sepakat pada satu harga tertentu. Lalu datang penjual lain dan mena-warkan
barangnya kepada pembeli dengan harga lebih murah. Atau menawarkan kepada si
pembeli barang lain yang berkualitas lebih baik dengan harga sama atau bahkan
lebih murah, maka tawaran yang berkutnya tidak diperkenankan. Sebagaimana Hadist Nabi:
حدّثنا قتيبة . حدّثنا الليث عن نا فع عن ابن عمر عن النبىّ ص. م. قال : لا بيع بعضكم على بيع بعض. ولا يخطب احدكم على خطبت بعض. قال : وفى الباب عن ابى هريرة وسمرة. حديث ابن عمر حديث حسن صحيح.
Qutaibiah
menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu
Umar dari Nabi saw. bersabda : Janganlah sebagian dari kamu membeli barang yang
akan dibeli oleh sebahagian (temanmu) dan janganlah kalian semua berkhitbah
atas khitbahnya sebagian (temanmu).
Hadis ini
mempunyai implikasi bahwa penjual dan pembeli atau yang meminang dan yang
dipinang apabila sudah sepakat terhadap harga atau barang dengan spesifikasi
tertentu, maka keduanya sudah punya kewajiban masing-masing. Kewajiban pembeli
adalah segera memberikan uang kepada penjual supaya tidak berlarut-larut
terhadap urusan menjaga barang yang sudah ditawar tadi. Sedangkan untuk penjual
adalah menjaga barang tersebut, termasuk jika ditawar orang yang lain meski
tawarannya lebih menjanjikan.
Adapun hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam meminang:
1. Nadhor:
melihat calon yang akan dipinang. Proses ini dilakukan sebelum meminang
2.Malakukan
istikhoroh
3. Sederhana
artinya untuk melaukan pinangan hendaklah yang sederhana-sederhana saja, tidak
usah berlebih-lebihan baik dalam urusan membawa sesuatu kepada wanita/pria yang
mau dipinang.
4. Ketika
meminang diusahakan berpenampilan yang ala kadarnya. Tidak usah yang berlebihan
seperti berlebihan makeup (berhias), memakai parfum dan seterusnya
5. Sang
Wali perempuan sebaikanya tidak mematok mahar yang tinggi.
Adapun
batas antara pinangan dan pernikahan memang tidak diataur dalam Nas. Akan
tetapi para ulama’ cenderung menyatakan semakin cepat menikah
adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat
menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga
keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti
khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan,
sesuai sabda Rasulullah SAW,”Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang
tidak meragukanmu.” (HR Tirmidzi & Ahmad). Wallahu a’lam.
Comments
Post a Comment